Wanita Yang Haram Dikahwini



Haram buat sementara waktu.

Wanita yang haram dikahwini. Haram dengan sebab persemendaan. Wanita wanita yang haram dikahwini muhrim maret 5 2007 linggar. Atau wanita kafir non kitabiyah yaitu wanita yang agamanya adalah agama penyembah berhala seperi majusi hindu budha.

Haram dikahwini oleh bekas suaminya kecuali setelah wanita itu berkahwin lain dan telah bercerai dengan suami barunya serta telah habis tempoh iddahnya f mengahwini lebih daripada empat orang wanita dalam masa yang sama. Wanita yang haram dinikahi atau dalam istilah arab disebut al muharramat dapat dibagi menjadi dua bagian. Misalnya seorang wanita yang sedang punya suami hukumnya haram dinikahi orang lain.

Haram dengan sebab keturunan. Karena dalam rukun maupun syarat sah menikah ada beberapa point yang harus dipenuhi termasuk tidak menikah dengan seseorang yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi karena sebab keturunan dan. Saudara wanita dari ibu yang menyusui.

Perempuan perempuan yang haram dikahwini itu terbahagi kepada dua bahagian. Juga seorang wanita yang masih dalam masa iddah talak dari suaminya. Hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut.

Mahram yang bersifat sementara kemahraman ini bersifat sementara bila terjadi sesuatu laki laki yang tadinya menikahi seorang wanita menjadi boleh menikahinya. Golongan wanita ketiga yang haram dinikahi adalah wanita yang menyususi seseorang dan akibatnya menimbulkan hukum bahwa suami anak dan saudara lelaki tersebut haram menikahi anak tersebut jika anak tersebut perempuan dan jika anak tersebut laki laki maka ia haram menikahi wanita yang menyusuinya serta semua yang terikat nasab dengan wanita yang menyusuinya. Haram dengan sebab susuan.